Proses Pilkada Minsel Digugat ke MK
Senin, 08 November 2010 – 18:18 WIB

Proses Pilkada Minsel Digugat ke MK
Dalam pleno KPU Minsel untuk pilkada putaran kedua yang digelar pertengahan Oktober lalu, PanTas mendapat suara 57 persen, sedangkan pasangan Asiano Gammy Kawatu-Felly Estelita Runtuwene (AGK-FER) mendapat 43 persen.(Esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemilukada Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara tak hanya diwarnai gugatan pasangan Asiano Gamy Kawatu-Estelita Runtuwene terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua MPR Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Ini Tugasnya
- Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Mencederai Semangat Swasembada Pangan