Proses Piutang VSIC, Kejagung Terbitkan Sprindik
jpnn.com - JPNN.com - Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk penanganan kasus lelang cessie BPPN yang melibatkan Victoria Securities International.
"Masih berjalan kok kasus ini. Kita juga sudah keluarkan sprindik, tapi saya lupa kapan dikeluarkannya sudah lama soalnya. Makanya sudah kami geledah PT VSI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Spontana, Selasa (25/8).
Tony mengatakan, dalam waktu dekat ini Kejagung bakal memeriksa dua saksi ahli. Pemeriksaan akan dilakukan dalam kurun waktu satu hingga dua minggu kedepan.
"Jadwal terdekat kami akan periksa dua ahli itu saja,” ujarnya.
Tony juga menegaskan, pihaknya dipastikan akan memeriksa salah satu pihak BPPN. Hal itu sekaligus menjawab desakan sejumlah pihak agar Kejagung memeriksa pihak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),
"Pemeriksaan BPPN kita masih menunggu penyidik. Tidak bisa dipastikan kapannya. Tapi kasus ini akan terus berjalan,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah politisi DPR mengkritik langkah Kejagung dalam kasus lelang cessie BPPN yang dimenangkan Victoria Securities International tersebut. Kejagung mestinya memeriksa BPPN terlebih dulu sebelum Victoria. Wakil Ketua DPR Fadli Zon bahkan menuding langkah hukum Kejagung bisa merusak iklim investasi di Indonesia. (rmol/jpnn)
JPNN.com - Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk penanganan kasus lelang cessie BPPN yang melibatkan Victoria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang