Proses Politik Bisa Terhenti di MK
Sabtu, 27 Februari 2010 – 16:18 WIB
Proses Politik Bisa Terhenti di MK
JAKARTA -- Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menjelaskan, bahwa ada dua rel yang menjadi jalan bagi kelanjutan kerja Pansus angket Century. Yakni, rel yang menuju proses politik dan rel yang menuju proses hukum.
Berlanjut atau tidaknya proses politik yang berpeluang terjadinya pemakzulan, sepenuhnya tergantung dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sedang proses hukum bisa menuju ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan polisi.
Baca Juga:
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menjelaskan, proses politik berlanjut jika DPR menyimpulkan adanya keterlibatan Wapres Boediono, atau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kalau proses politik ini, yang membuktikan MK. Kalau MK menyatakan tak terbukti, maka proses politik tak bisa dilanjutkan," ujar Sebastian Salang dalam diskusi bertema 'Akhir Pansus Century' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/2).
Sebastian mengatakan, proses politik yang ditentukan MK ini hanya bila terkait dengan nama Boediono dan atau SBY. Sementara, yang terkait nama Menkeu Sri Mulyani atau pejabat lainnya, tidak bisa dibawa ke MK. "Bisanya ke KPK atau ke polisi," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menjelaskan, bahwa ada dua rel yang menjadi jalan bagi
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Pendekar 08 Bagikan 80 Tong Sampah untuk Mendukung Kebersihan Lingkungan
- BRCC Indonesia Melaksanakan Ujian Masuk Universitas Tiongkok
- Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Pelayanan Celltech Stem Cell Hadir di RS Pusat Pertahanan Negara