Proses Politik Bisa Terhenti di MK
Sabtu, 27 Februari 2010 – 16:18 WIB
JAKARTA -- Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menjelaskan, bahwa ada dua rel yang menjadi jalan bagi kelanjutan kerja Pansus angket Century. Yakni, rel yang menuju proses politik dan rel yang menuju proses hukum.
Berlanjut atau tidaknya proses politik yang berpeluang terjadinya pemakzulan, sepenuhnya tergantung dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sedang proses hukum bisa menuju ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan polisi.
Baca Juga:
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menjelaskan, proses politik berlanjut jika DPR menyimpulkan adanya keterlibatan Wapres Boediono, atau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kalau proses politik ini, yang membuktikan MK. Kalau MK menyatakan tak terbukti, maka proses politik tak bisa dilanjutkan," ujar Sebastian Salang dalam diskusi bertema 'Akhir Pansus Century' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/2).
Sebastian mengatakan, proses politik yang ditentukan MK ini hanya bila terkait dengan nama Boediono dan atau SBY. Sementara, yang terkait nama Menkeu Sri Mulyani atau pejabat lainnya, tidak bisa dibawa ke MK. "Bisanya ke KPK atau ke polisi," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menjelaskan, bahwa ada dua rel yang menjadi jalan bagi
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana