Proses Politik Bisa Terhenti di MK
Sabtu, 27 Februari 2010 – 16:18 WIB
JAKARTA -- Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menjelaskan, bahwa ada dua rel yang menjadi jalan bagi kelanjutan kerja Pansus angket Century. Yakni, rel yang menuju proses politik dan rel yang menuju proses hukum.
Berlanjut atau tidaknya proses politik yang berpeluang terjadinya pemakzulan, sepenuhnya tergantung dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sedang proses hukum bisa menuju ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan polisi.
Baca Juga:
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menjelaskan, proses politik berlanjut jika DPR menyimpulkan adanya keterlibatan Wapres Boediono, atau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kalau proses politik ini, yang membuktikan MK. Kalau MK menyatakan tak terbukti, maka proses politik tak bisa dilanjutkan," ujar Sebastian Salang dalam diskusi bertema 'Akhir Pansus Century' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/2).
Sebastian mengatakan, proses politik yang ditentukan MK ini hanya bila terkait dengan nama Boediono dan atau SBY. Sementara, yang terkait nama Menkeu Sri Mulyani atau pejabat lainnya, tidak bisa dibawa ke MK. "Bisanya ke KPK atau ke polisi," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menjelaskan, bahwa ada dua rel yang menjadi jalan bagi
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6