Proses PPDB SMA di Jatim Dihentikan Sementara, Hamid Sudah Bicara dengan Gubernur

Banyaknya pemda yang menerapkan PPDB sistem zonasi sesuai ketentuan saat ini ditengarai karena ketentuan sanksi yang berbeda. Pada aturan yang lama ketentuan pemberi sanksi paling tinggi hanya gubernur atau di tingkat provinsi.
Sementara di aturan yang baru, sanksi untuk setiap pelanggaran PPDB sistem zonasi bisa dijatuhkan oleh Kemendikbud.
Terkait sanksi yang lebih ”galak” itu Hamid menjawab diplomatis. ”Baca (Permendikbud, Red) seluruhnya. Jangan sepotong-sepotong. Biar terlihat konteksnya secara utuh,” jelasnya.
BACA JUGA: Nilai UN Minimal Rata – rata 9,5 Boleh Daftar PPDB 2019 Jalur Prestasi
Sebelumnya Hamid menjelaskan bahwa sistem PPDB berbasis zonasi dilakuan sejak tahun pelajaran 2017/2018. Sehingga tahun ini adalah tahun ketiga penerapan PPDB berbasis zonasi.
Menurut dia, tiga tahun lalu Kemendikbud sudah sosialisasikan kepada semua dinas pendidikan, kepala sekolah, dan komite sekolah. Hamid bahkan menuturkan sosialiasi yang sudah dijalankan sejak tiga tahun lalu itu apakah masih kurang. (han/wan)
Staf Khusus Mendikbud Bidang Manajemen Hamid Muhammad memberikan tanggapan terkait proses PPDB SAM di Jatim yang dihentikan sementara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Banjir Memutus Jalan di Kediri
- Kakek di Blitar Tewas, Penyebab Kematiannya Masih Misterius
- Banjir di Jember, Ratusan Rumah Terendam dan Mobil Terseret Air
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Sukses Jalani Program Diet Khusus, 60 Polisi Trenggalek Diganjar Penghargaan