Proses Raperda RT RW Masih Panjang, Masyarakat Tidak Perlu Resah

Proses Raperda RT RW Masih Panjang, Masyarakat Tidak Perlu Resah
Proses revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) masih panjang (Ilustrasi). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, KONAWE - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan rekomendasi terkait revisi rencana tata ruang wilayah (RT RW) Provinsi Sultra.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Safiuddin Alibas menuturkan keputusan final dari hasil pansus tersebut masih panjang.

Semua pihak diminta bersabar untuk tidak terburu-buru memberikan berbagai statement terkait keputusan Pansus tersebut.

“Masyarakat tidak usah resah. Mari kita menghargai proses revisi RTRW yang sedang berjalan. (Hasil) Pansus kemarin, memberikan rekomendasi persetujuan baik secara materil dan teknis terkait tata ruang provinsi. Prosesnya masih panjang, belum final,” ujar Safiuddin.

Terkait tahapan yang harus dilalui pascakeluarnya keputusan Pansus tersebut.

Hasil Pansus itu menjadi salah satu kelengkapan Perda RTRW Provinsi yang harus dikirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk dibahas lintas sektoral.

Pembahasan lintas sektoral tersebut, melibatkan beberapa kementreian seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisata, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi, Bappenas bahkan Kementerian Pertahanan.

Keterlibatan lintas sektoral untuk memastikan rencana rancangan RTRW itu, sudah sesuai dengan arahan rencana tata ruang nasional.

Semua pihak diminta bersabar untuk tidak terburu-buru memberikan berbagai statement terkait keputusan Pansus tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News