Proses Raperda RT RW Masih Panjang, Masyarakat Tidak Perlu Resah
Kamis, 07 September 2023 – 10:26 WIB

Proses revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) masih panjang (Ilustrasi). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
Kewenangan untuk memberikan pernyataan adalah pihak provinsi. Pihak kabupaten hanya meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing berbagai isu yang berkembang dan tidak mendasar.
“Mari kita hargai dan hormati proses-proses yang sedang berjalan. Apapun keputusannya, pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar,” tegas dia.(chi/jpnn)
Semua pihak diminta bersabar untuk tidak terburu-buru memberikan berbagai statement terkait keputusan Pansus tersebut.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Pemprov Sumsel Gelar Rapat Bahas Substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu
- 3 Pesan Penting Sekjen PKS kepada Semua Anggota DPRD
- Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun Kasus Timah segera Dibahas di Bamus DPRD Babel