Proses RUU KUB Masih Pro-Kontra
Rabu, 01 Februari 2012 – 07:51 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Maschan Moesa mengatakan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) tidak boleh dipaksakan untuk meyakini suatu kepercayaan atau agama. Pasalnya, Komisi VIII juga harus menyelesaikan RUU tentang Kesetaraan Gender dan RUU Haji yang kini menjadi prioritas. "Saya sebenarnya ingin RUU Kerukunan Umat Beragama dibahas dan bisa selesai tahun ini. Sudah diusahakan tapi internal masih ada pro kontra di komisi VIII," tuturnya.
"Artinya negara harus memberikan kebebasan dan melindungi WNI dalam memeluk kepercayaannya masing-masing. Tidak bisa warga negara dipaksa untuk meyakini kepercayaan atau agama yang dipilihnya. Bahkan ada juga masyarakat yang secara diam-diam tidak berTuhan, jangan dipaksa-paksalah. Kerukunan beragama penting tapi penting juga lagi kebebasan beragama," beber Ali, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/1).
Dijelaskannya, proses RUU Kerukunan Umat Beragama (KUB) sudah berjalan di Komisi VIII. Namun, masih ada pro kontra terkait RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut akan diselesaikan pada 2012 atau tidak.
Baca Juga:
JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Maschan Moesa mengatakan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) tidak boleh
BERITA TERKAIT
- Memperingati Imlek, Eddy Bicara Kemampuan Prabowo Meredam Gerakan Identitas
- Survei Kepuasan Masyarakat Tinggi, Pemerintahan Prabowo Sebut Bakal Kerja Lebih Baik
- Komisi IX DPR RI Soroti Penembakan PMI di Malaysia, Perlu Dilakukan Perbaikan Perlindungan
- PAN Minta Penembakan PMI di Malaysia Diusut Tuntas!
- Survei Indikator Ungkap 7 Menteri Terbaik, Erick Thohir Teratas
- Gusur PDIP, Gerindra Memuncaki Survei Terbaru Indikator