Proses RUU KUB Masih Pro-Kontra
Rabu, 01 Februari 2012 – 07:51 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Maschan Moesa mengatakan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) tidak boleh dipaksakan untuk meyakini suatu kepercayaan atau agama. Pasalnya, Komisi VIII juga harus menyelesaikan RUU tentang Kesetaraan Gender dan RUU Haji yang kini menjadi prioritas. "Saya sebenarnya ingin RUU Kerukunan Umat Beragama dibahas dan bisa selesai tahun ini. Sudah diusahakan tapi internal masih ada pro kontra di komisi VIII," tuturnya.
"Artinya negara harus memberikan kebebasan dan melindungi WNI dalam memeluk kepercayaannya masing-masing. Tidak bisa warga negara dipaksa untuk meyakini kepercayaan atau agama yang dipilihnya. Bahkan ada juga masyarakat yang secara diam-diam tidak berTuhan, jangan dipaksa-paksalah. Kerukunan beragama penting tapi penting juga lagi kebebasan beragama," beber Ali, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/1).
Dijelaskannya, proses RUU Kerukunan Umat Beragama (KUB) sudah berjalan di Komisi VIII. Namun, masih ada pro kontra terkait RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut akan diselesaikan pada 2012 atau tidak.
Baca Juga:
JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Maschan Moesa mengatakan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) tidak boleh
BERITA TERKAIT
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi