Proses RUU KUB Masih Pro-Kontra

Proses RUU KUB Masih Pro-Kontra
Proses RUU KUB Masih Pro-Kontra
Menurutnya, untuk membahas RUU KUB tidaklah mudah karena menyangkut hal yang sensitif. Malah, gagasan dari Komisi VIII ingin menghindari persoalan sensitif itu. Misalnya, dalam pasal 15 menyangkut tempat ibadah yang merupakan salah satu isu sensitif. 

"Meski draft sudah ada, tapi untuk bahas RUU itu tidak mudah karena menyangkut hal sensitif. Menurut saya, persoalan itu tidak perlu dihindari," ujarnya.

Ditambahkannnya, RUU KUB sangat penting untuk menguatkan pluralisme dan kemajemukan bangsa. Kaum minoritas di negeri ini juga harus mendapatkan perlindungan.

"PKB sebenarnya tidak ada persoalan. Namanya memang RUU Kerukunan Umat Beragama, tapi saya pikir lebih baik namanya diganti menjadi RUU  Kebebasan Umat Beragama," tandasnya. (ind)

JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Maschan Moesa mengatakan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) tidak boleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News