Proses Seleksi Hakim Tipikor Dianggap sebagai Biang
Rabu, 09 November 2011 – 20:01 WIB
Dia juga mengakui pengadilan tipikor daerah tengah menjadi sorotan masyarakat karena seringnya menjatuhkan vonis bebas kepada koruptor. Salah satunya adalah Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan tiga terdakwa korupsi, yakni Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, Bupati Subang Eep Hidayat, dan Wakil Wali Kota Bogor Achmat Ruyat.
Baca Juga:
Lalu pengadilan tipikor Semarang juga memvonis bebas terdakwa kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Administrasi dan Kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap, Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati Oei Sindhu Stefanus.
Kasus terbaru, Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, membebaskan empat belas terdakwa korupsi kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,67 miliar. “Jadi sekali lagi. Evaluasi harus benar-benar dilakukan. Dan peranan MA dalam hal ini akan sangat menentukan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengatakan, pengawasan Pengadilan Tipikor di daerah memang kurang, termasuk perhatian publik. “Dibandingkan di Jakarta, ibaratnya semua mata memandang. Semua media nasional punya kantor di Jakarta, jadi perhatian terhadap kasus tipikor sangat besar,” katanya.
JAKARTA - Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah tidak perlu dibubarkan karena pembentukan lembaga itu sudah menjadi amanat undang-undang.
BERITA TERKAIT
- Tolak Polri di Bawah Kemendagri, Ketum IMM: Usulan Reaktif Gegara PDIP Kalah Pilkada
- KMM Jaya Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
- Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang
- Amaliah Sobli Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh