Proses Seleksi Hakim Tipikor Dianggap sebagai Biang
Rabu, 09 November 2011 – 20:01 WIB

Proses Seleksi Hakim Tipikor Dianggap sebagai Biang
Paling penting, sambung Danang, adalah menunda pembentukan pengadilan tipikor di 33 provinsi. “Kalau yang ada saja hasilnya seperti ini, ‘kan menurunkan kredibilitas pengadilan tipikor sendiri. Ditunda dulu sampai yang ada ini menjadi baik,” ucapnya.
Baik itu bagaimana? Misalnya, kata Danang, bagaimana Komisi Yudicial melakukan pengawasan, KPK juga harus merekam semua persidangan tipikor di daerah. “Juga akses keputusan harus diperbaiki agar masyarakat bisa mengakses setiap keputusan pengadilan tipikor dengan mudah,” pungkasnya. (fad/wan/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah tidak perlu dibubarkan karena pembentukan lembaga itu sudah menjadi amanat undang-undang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif