Proses Seleksi Hakim Tipikor Dianggap sebagai Biang
Rabu, 09 November 2011 – 20:01 WIB
Paling penting, sambung Danang, adalah menunda pembentukan pengadilan tipikor di 33 provinsi. “Kalau yang ada saja hasilnya seperti ini, ‘kan menurunkan kredibilitas pengadilan tipikor sendiri. Ditunda dulu sampai yang ada ini menjadi baik,” ucapnya.
Baik itu bagaimana? Misalnya, kata Danang, bagaimana Komisi Yudicial melakukan pengawasan, KPK juga harus merekam semua persidangan tipikor di daerah. “Juga akses keputusan harus diperbaiki agar masyarakat bisa mengakses setiap keputusan pengadilan tipikor dengan mudah,” pungkasnya. (fad/wan/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah tidak perlu dibubarkan karena pembentukan lembaga itu sudah menjadi amanat undang-undang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolak Polri di Bawah Kemendagri, Ketum IMM: Usulan Reaktif Gegara PDIP Kalah Pilkada
- KMM Jaya Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
- Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang
- Amaliah Sobli Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh