Proses Seleksi Lebih Menjamin Kualitas Pendamping Desa

jpnn.com - JAKARTA - Pemerhati bidang pemberdayaan masyarakat dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Arief Subhan meminta pemerintah tetap menerapkan proses seleksi dalam mencari para pendamping desa. Menurutnya, proses seleksi penting untuk menunjang keberhasilan program dana desa.
Subhan mengatakan, ada perbedaan antara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang telah berakhir dengan program dana desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Jakarta itu menegaskan, program dana desa menuntut pendamping yang tahu betul karakter desa.
Menurutnya, Undang-Undang Desa tidak lagi menempatkan desa sebagai objek, tetapi justru sebagai subjek dan pelaku. Berdasarkan pengamatannya, tugas pendamping desa mendampingi pemerintah dan masyarakat desa.
Sedangkan fasilitator PNPM Mandiri hanya mengawal dana bergulir. “Semangat UU Desa adalah menjadikan desa sebagai subjek pembangunan. Ini berbeda dengan PNPM yang terkesan top down yang menempatkan desa sebagai objek pembangunan,” katanya, Sabtu (9/4).
Karenanya ia menilai keputusan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2015 yang mengatur tata cara perekrutan pendamping desa merupakan langkah tepat. Terutama tentang pentingnya seleksi dalam mencari pendamping desa.
Ia juga menyinggung pada eks fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan yang terus mendesak untuk secara otomatis dijadikan pendamping desa tanpa seleksi. Menurutnya, eks fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan mestinya juga tetap ikut seleksi.
“Keinginan untuk menjadi pendamping tanpa mekanisme seleksi jelas tidak sesuai peraturan perundangan," tegasnya.(rmo/ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya