Proses Sertifikasi Halal Vaksin Merah Putih Terbilang Singkat, MUI Bilang Begini

Proses Sertifikasi Halal Vaksin Merah Putih Terbilang Singkat, MUI Bilang Begini
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam (dua kiri) saat menyerahkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih kepada perwakilan Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (10/2/2022). ANTARA/Asep Firmansyah/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Vaksin Merah Putih besutan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muti Arintawati menyatakan proses sertifikasi halal Vaksin Merah Putih terbilang singkat, yakni hanya selama 24 hari kalender.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah dilibatkan sejak awal, mulai dari mutu dan kehalalannya. 

“Proses audit sangat singkat, karena kami sangat mendukung upaya pembuatan vaksin baik dan halal," ujar Muti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan proses pendaftaran dimulai pada 14 Januari 2022.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan administratif, kelengkapan, dan audit langsung ke lapangan pada bulan yang sama.

Selanjutnya, pada 7 Februari 2022 ditetapkan ketetapan halal setelah melalui Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI yang dipimpin Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam.

Nah, Muti menjelaskan bahwa ini berarti proses yang dilakukan sangat singkat, karena tim pengembangan sudah sangat memperhatikan halal dari awal.

Vaksin Merah Putih besutan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia telah mengantongi sertifikat halal dari MUI. Proses sertifikasi terbilang singkat, begini penjelasan MUI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News