Proses Sertifikasi Halal Vaksin Merah Putih Terbilang Singkat, MUI Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Vaksin Merah Putih besutan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muti Arintawati menyatakan proses sertifikasi halal Vaksin Merah Putih terbilang singkat, yakni hanya selama 24 hari kalender.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah dilibatkan sejak awal, mulai dari mutu dan kehalalannya.
“Proses audit sangat singkat, karena kami sangat mendukung upaya pembuatan vaksin baik dan halal," ujar Muti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan proses pendaftaran dimulai pada 14 Januari 2022.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan administratif, kelengkapan, dan audit langsung ke lapangan pada bulan yang sama.
Selanjutnya, pada 7 Februari 2022 ditetapkan ketetapan halal setelah melalui Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI yang dipimpin Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam.
Nah, Muti menjelaskan bahwa ini berarti proses yang dilakukan sangat singkat, karena tim pengembangan sudah sangat memperhatikan halal dari awal.
Vaksin Merah Putih besutan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia telah mengantongi sertifikat halal dari MUI. Proses sertifikasi terbilang singkat, begini penjelasan MUI.
- Ketum PITI Sebut Pernyataan Haikal Hassan Timbulkan Kegaduhan
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Unilever Indonesia Raih Dua Sertifikasi dari Green Building Council
- Sertifikasi Halal dan Antusiasme Pengusaha Kuliner
- Soal Sertifikasi Halal, Asosiasi Hotel Minta Diskusi dengan BPJPH
- Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan