Proses Status Tahanan Lapas Cebongan Tak Biasa
Sabtu, 23 Maret 2013 – 19:28 WIB
JAKARTA -- Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memindahkan tahanan yang baru ditahan 1x24 jam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Prosedur ini dianggap tidak biasanya. Mengingat tahanan dari kepolisian biasanya dipindahkan ke lapas menjelang proses hukumnya memasuki tahap P21 atau kelengkapan berkas perkara untuk menuju ke tahap persidangan.
Empat tahanan yang dititip 19 Maret lalu itu kemudian tewas tertembak oleh orang tak dikenal di Lapas Klas IIB. Namun, prosedur yang agak berbeda ini langsung diklarifikasi oleh Mabes Polri. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius, keempat tahanan dititipkan di lapas Sleman karena ruang tahanan Polda DIY sedang direnovasi.
"Karena kebetulan, tahan di Polda Jogja. Tapi dalam kondisi direnovasi, sehingga 11 tahanan dititipkan, dari Polda Jogja ke lapas," ujar Suhardi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3).
Saat ini, Suhardi menyatakan pihaknya masih melakukan proses otopsi atas empat korban kasus penembakan itu. Para korban yang berasal dari Nusa Tenggara Timur itu di antaranya adalah Adi, Juan, Dedi dan Diki. Keempatnya adalah pelaku yang diduga menganiaya dan membunuh Sertu Heru seorang anggota Kopassus di Hugos Cafe, Yogyakarta.
JAKARTA -- Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memindahkan tahanan yang baru ditahan 1x24 jam ke Lembaga
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap