Proses Uji Materi UU Penyiaran Terlalu Lama
Selasa, 14 Agustus 2012 – 16:49 WIB
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) menilai proses uji materi Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung terlalu lama. Sejak diajukan KIDP pada 1 November 2011 lalu, sampai sekarang perkara No. 78/PUU-IX/2011 itu belum juga diputuskan. Disebutkan, saat ini sedang dibahas revisi UU Penyiaran. Kalau saja MK cepat memutuskan uji materi UU tersebut, maka hasil putusan itu bisa menyinkronkan materi pembahasan dalam UU baru. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang-tindih aturan, yang akhirnya diuji materi seperti dalam UU No 32 Tahun 2002.
Padahal, dari data MK, sudah 21 UU di atasnya yang diputuskan, mulai dari UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang didatarkan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) dengan No 79/PUU-IX/2011, sampai dengan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 Putaran Kedua yang diajukan Jusuf Latuconsina dan Liliane Aitonam dengan No 38/PHPU.D-X/2012, yang diputuskan Senin (13/8).
"Kami mengharapkan MK segera memutus uji materi yang diajukan. Uji materi itu sudah terlalu lama ada di MK," kata pewakilan KIDP, Hendrayana dalam konferensi pers tentang somasi terhadap seleksi multipelksing di Jakarta, Selasa (14/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) menilai proses uji materi Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran di
BERITA TERKAIT
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Ulama Mesir Akan Resmikan Bayt Mohammadi di Mojokerto