Proses Uji Materi UU Penyiaran Terlalu Lama
Selasa, 14 Agustus 2012 – 16:49 WIB
Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta , pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT. Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT. Lativi Media Karya (TVOne) yang terjadi sekitar Februari 2011.
Hendrayana menambahkan, keseluruhan proses persidangan atas uji materi itu telah selesai. Sidang terakhir digelar April lalu sehingga hanya menunggu diputuskan MK.
"Kami dapat informasi bahwa masih di tahap musyawarah pimpinan hakim. Kami tidak tahu kapan diputus," ujar Hendrayana yang juga anggota Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP).
Sementara itu, mantan Ketua Pansus UU Penyiaran Paulus Widiyanto berharap agar MK memutuskan uji materi itu seadil-adilnya. Putusan jangan terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan pengusaha media.
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) menilai proses uji materi Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran di
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel