Proses Visa Haji Usai Ramadan

’’Resti dan tidak istitoah kadangkala masih dianggap sama,’’ katanya. Padahal dia menegaskan keduanya berbeda. CJH dengan keterangan resti masih diperbolehkan untuk berangkat haji. Hanya saja CJH tersebut harus diawasi sebab membawa resiko tinggi terkait kondisi kesehatannya.
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Ketua KPPS yang Merusak Surat Suara
Sementara itu untuk ketentuan istitoah lebih tegas. CJH yang dinyatakan tidak istitoah atau tidak mampu berhaji dari aspek kesehatan, dinyatakan tidak bisa berhaji. Ketentuan tidak istitoah tersebut biasanya dipicu gangguan ingatan yang berat.
Kemudian juga penyakti yang membahayakan nyawanya. Misalnya penyakit jantung stadium empat. Penderita penyakit jantung stadium empat biasanya untuk sekadar berjalan saja tidak bisa. (wan)
Diharapkan proses pengiriman paspor untuk pengajuan visa haji dari seluruh Indonesia berjalan lancar dan tepat waktu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- BSI Siap Layani 185 Ribu Calon Haji, Pelunasan Tahap 1 Sudah Dibuka
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Didukung Infrastruktur Digital dan Jaringan Luas, BSI Siap Layani Pelunasan Haji 1446H