Proses Visa Haji Usai Ramadan
’’Resti dan tidak istitoah kadangkala masih dianggap sama,’’ katanya. Padahal dia menegaskan keduanya berbeda. CJH dengan keterangan resti masih diperbolehkan untuk berangkat haji. Hanya saja CJH tersebut harus diawasi sebab membawa resiko tinggi terkait kondisi kesehatannya.
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Ketua KPPS yang Merusak Surat Suara
Sementara itu untuk ketentuan istitoah lebih tegas. CJH yang dinyatakan tidak istitoah atau tidak mampu berhaji dari aspek kesehatan, dinyatakan tidak bisa berhaji. Ketentuan tidak istitoah tersebut biasanya dipicu gangguan ingatan yang berat.
Kemudian juga penyakti yang membahayakan nyawanya. Misalnya penyakit jantung stadium empat. Penderita penyakit jantung stadium empat biasanya untuk sekadar berjalan saja tidak bisa. (wan)
Diharapkan proses pengiriman paspor untuk pengajuan visa haji dari seluruh Indonesia berjalan lancar dan tepat waktu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Gelar Hajj Run 2024, BPKH Persiapkan Fisik untuk Calon Haji Sejak Dini
- Aminin: 22 Jemaah RI yang Ditangkap di Arab Saudi adalah Korban
- PBNU: Berhaji Tanpa Visa Haji Sah, tetapi Berdosa
- 9.067 Jemaah Calon Haji Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
- 445 Calon Jemaah Haji Asal Bangka Berangkat dari Bandara SMB II Palembang