Prostitusi Berkedok Panti Pijat Segera Ditertibkan
jpnn.com - MEDAN - Satgas People Smuggling Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akan menertibkan tempat-tempat prostitusi berkedok panti pijat yang kian marak di wilayah Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Yuliana Situmorang ketika ditemui Sumut Pos di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (27/2) siang.
Untuk itu, Yuliana mengaku sudah melakukan pendataan terhadap tempat prostitusi berkedok panti pijat yang ada di wilayah Sumatera Utara, yang akan segera ditindak pihaknya.
"Sejauh ini, ada sekitar 80 tempat prostitusi berkedok panti pijat yang sudah kita data. Untuk itu, kita akan berkordinasi dengan Dinas Pariwisata, akan keberadaan panti pijat, untuk selanjutnya kita selidiki pelanggaran yang terjadi," ungkap Yuliana.
Lebih lanjut, perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu menyebutkan, penertiban akan dilakukan secara bergilir. Mulai dari Kota Medan, disusul ke Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebingtinggi, Siantar dan Rantauprapat. Begitu juga untuk klasifikasi tempat prostitusi berkedok panti pijat, Yuliana mengaku tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban.
Untuk pelanggaran yang kerap terjadi di tempat prostitusi berkedok panti pijat, Yuliana mengaku kalau pihaknya menargetkan kepada undang-undang perlindungan anak. Disebutnya, pihaknya bertujuan mengamankan juru pijat yang masih berusia di bawah umur. Begitu juga dengan pemilik tempat prostitusi berkedok panti pijat, disebut Yuliana juga akan ditangkap, dengan sangkaan melanggar pasal penyediaan tempat prostitusi.
Sementara itu, dari penelusuran Sumut Pos di beberapa panti pijat di Kota Medan, seperti di Jalan Jamin Ginting, Jalan Tritura, Jalan HM Jhoni, Jalan Panglima Denai dan Jalan Negara, terdapat prostitusi terselubung. Meskipun di tempat itu terdapat poster bertuliskan larangan berbuat asusila, namun juru pijat kerap menawarkan prostitusi pada pengunjung. Terlebih, harga yang ditawarkan untuk hal itu, terbilang murah yaitu Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.(ain/adz)
MEDAN - Satgas People Smuggling Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akan menertibkan tempat-tempat prostitusi berkedok panti pijat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut