Prostitusi di Jakbar Dibongkar, 18 Anak di Bawah Umur jadi Korban, 2 Muncikari Tersangka

Prostitusi di Jakbar Dibongkar, 18 Anak di Bawah Umur jadi Korban, 2 Muncikari Tersangka
Ilustrasi prostitusi anak. Foto: Antara/Gilang Galiartha

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Unit V Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali membongkar prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Eksploitasi anak di bawah umur itu diduga dilakukan di dua hotel di Jakarta Barat (Jakbar).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan dua pelaku yang diduga berperan sebagai muncikari berinisial AD (27) dan AP (24), telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang sebagai muncikari (ditetapkan) menjadi tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5).

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan 75 orang diamankan dalam kasus itu.

Puluhan orang itu terdiri dari muncikari, wanita open booking online, karyawan hotel.

Menurutnya pula, sebanyak 18 anak di bawah umur menjadi korban eksploitasi.

Dia menambahkan dari belasan anak di bawah umur itu, tujuh di antaranya dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Polda Metro Jaya kembai membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Korban dieksploitas di dua hotel di Jakarta Barat. Dua muncikari ditetapkan menjadi tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News