Prostitusi di Jakbar Dibongkar, 18 Anak di Bawah Umur jadi Korban, 2 Muncikari Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Unit V Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali membongkar prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Eksploitasi anak di bawah umur itu diduga dilakukan di dua hotel di Jakarta Barat (Jakbar).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan dua pelaku yang diduga berperan sebagai muncikari berinisial AD (27) dan AP (24), telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang sebagai muncikari (ditetapkan) menjadi tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5).
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan 75 orang diamankan dalam kasus itu.
Puluhan orang itu terdiri dari muncikari, wanita open booking online, karyawan hotel.
Menurutnya pula, sebanyak 18 anak di bawah umur menjadi korban eksploitasi.
Dia menambahkan dari belasan anak di bawah umur itu, tujuh di antaranya dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Polda Metro Jaya kembai membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Korban dieksploitas di dua hotel di Jakarta Barat. Dua muncikari ditetapkan menjadi tersangka.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!