Prostitusi di Vila, Ada yang Asyik Layanan Cinta Bertiga

Prostitusi di Vila, Ada yang Asyik Layanan Cinta Bertiga
Kasus prostitusi yang dibongkar Polres Mojokerto. Foto: Antarajatim/SI/IS

jpnn.com, MOJOKERTO - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Jatim berhasil membongkar kasus prostitusi di salah satu vila yang ada di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto dengan melibatkan tiga orang.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengatakan ada dua pelaku ditangkap di salah satu vila yang berada di daerah wisata Trawas saat melakukan praktik prostitusi.

"Kami mengungkap kasus prostitusi ini dari informasi masyarakat lalu kita dalami dan memang benar ada pelayanan prostitusi, satu perempuan dan dua laki-laki," kata Feby.

Dia mengemukakan, dua pelaku mematok harga Rp1,5 juta dan hasilnya dibagi dua. "Pembagiannya pelaku RA mendapatkan Rp1,2 juta sedangkan pelaku MU mendapat Rp300 ribu, dan bayar vila Rp500 ribu," katanya.

Sedangkan satu orang lagi, kata dia, statusnya masih saksi yaitu seorang pemesan. "Untuk pelanggan, kami jadikan sebagai saksi karena dia yang memancing terbongkarnya kasus ini," katanya.

Atas kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan menerima laporan dari masyarakat terkait dengan tindakan mencurigakan di wilayah kami," katanya. (antara/jpnn)

Polisi menggerebek praktik prostitusi dengan layanan cinta bertiga di vila kawasan wisata.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News