Prostitusi Online Anak di Apartemen Sentra Timur, Polisi Panggil Pengelola

Prostitusi Online Anak di Apartemen Sentra Timur, Polisi Panggil Pengelola
Polisi mengungkap praktik prostitusi online. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Polisi juga menangkap dua muncikari yang juga masih berstatus anak di bawah umur. Kedua muncikari tersebut masih berusia 17 tahun.

Kasus ini terungkap ketika salah satu korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya pada awal September lalu. Pihak keluarga terus berupaya menghubungi korban namun tidak pernah mendapatkan balasan dari korban.

Kemudian pada 24 September lalu, orang tua korban tanpa sengaja melihat sebuah iklan prostitusi daring di media sosial yang menggunakan foto putrinya, namun baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 September.

Atas laporan tersebut, Kepolisian langsung menggerebek apartemen tersebut dan mengamankan korban.

Atas perbuatannya, para muncikari ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan pemanggilan terhadap pengelola Apartemen Sentra Timur untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan praktik prostitusi online.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News