Prostitusi Online Anak di Sulsel, Polisi Beberkan Tarif dan Lokasinya, Astaga!
Rabu, 10 Agustus 2022 – 21:01 WIB

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. Foto: ANTARA/Darwin Fatir
"Kalau modus masih didalami berapa lama korban melalukan itu dalam konten ini. Dan berapa lama operasi, nanti kami sampaikan. Untuk pelanggannya dari kalangan sedang, menengah, dan bawah. Tergantung dari harganya," tutur Komang.
Tersangka dikenakan Pasal 78 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menangkap tersangka berinisial UK dalam kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur di Sulawesi Selatan.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut