Prostitusi Online Bertarif Rp2 Juta Terbongkar di Jambi
Minggu, 29 Januari 2017 – 16:33 WIB
Kata dia, saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari wanita-wanita “peliharaan” Aries lainnya.
Terpisah, Dir Reskrimum Polda Jambi Benedictus Anies Purnawan, melalui Kasubdit IV AKBP Herry Manurung, saat dikonfirmasi mengatakan, ER hanya dikenakan wajib lapor. Sementara tiga wanita tersebut statusnya sebagai korban.
Ini karena Aries dianggap melakukan eksploitasi terhadap wanita. “Dari transaksi Rp 1,5 juta itu, dia (Aries, red) menerima Rp 400 ribu. Sisanya baru untuk si perempuan yang melayani ER,” kata Herry.
Atas perbuatannya, Aries bakal dikenakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.(rib/nas)
Polda Jambi berhasil membongkar bisnis esek-esek melalui media sosial Facebook di Kota Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Polsek Denpasar Barat Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur