Prostitusi Online di Apartemen, 1 Pemuda Bersama 6 Perempuan Nakal, Upahnya...
Kamis, 09 September 2021 – 07:41 WIB

FM (20), pelaku kasus prostitusi online saat di Mapolrestabek Bandung, Selasa (7/9). Foto: Dokumentasi Polrestabes Bandung
"Modusnya mereka masuk ke aplikasi MiChat beberapa wanita ini bagian dari grup MiChat-nya," ujar Aswin.
Adapun upah yang didapatkan pelaku hanya Rp 50 ribu dari setiap pria hidung belang.
"Dapat dari satu tamu kadang saya, mah, seikhlasnya kadang dikasih Rp 50 ribu, kadang dikasih rokoknya saja. Ditawari di MiChat saya yang megang akunnya," kata FM.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Praktik prostitusi online di sebuah apartemen di Kota Bandung, seorang pemuda ditangkap bersama 6 perempuan nakal.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Wamen Veronica Tan Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal