Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar Setelah Polisi Menyamar Jadi Hidung Belang

Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar Setelah Polisi Menyamar Jadi Hidung Belang
Ilustrasi - Polisi Wanita berpakaian preman membawa tersangka saat rilis kasus prostitusi daring di Polresta Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

"YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu kartu ATM BSI, selembar bill hotel dan uang senilai Rp 4 juta.

Pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) jo Pasal 25 Ayat (2) jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

"Ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan," pungkas Fadillah. (antara/jpnn)


Polresta Banda Aceh mengungkap kasus prostitusi online dan menangkap tiga orang sebagai pelaku.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News