Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
Rabu, 05 Februari 2025 – 04:50 WIB
Sementara, Kanit Reskrim Kapolsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengatakan dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu tujuh unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp 550.000, kunci akses kamar apartemen, dan satu dus alat kontrasepsi.
Dia menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal 76 I Jo. pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP Jo. pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Kiki. (antara/jpnn)
Kasus jaringan prostitusi online di apartemen Kelapa Gading melibatkan anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gunung Kemukus Sragen Ternodai Prostitusi Terselubung
- Prostitusi Terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen
- Objek Wisata Gunung Kemukus Sragen Dijadikan Lokasi Prostitusi
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia