Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan

Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
Kanit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim saat jumpa pers di Mapolsek Kelapa Gading. ANTARA/HO-Polsek Kelapa Gading

Sementara, Kanit Reskrim Kapolsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengatakan dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu tujuh unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp 550.000, kunci akses kamar apartemen, dan satu dus alat kontrasepsi.

Dia menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal 76 I Jo. pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP Jo. pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Kiki. (antara/jpnn)


Kasus jaringan prostitusi online di apartemen Kelapa Gading melibatkan anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News