Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
Rabu, 05 Februari 2025 – 04:50 WIB

Kanit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim saat jumpa pers di Mapolsek Kelapa Gading. ANTARA/HO-Polsek Kelapa Gading
Sementara, Kanit Reskrim Kapolsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengatakan dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu tujuh unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp 550.000, kunci akses kamar apartemen, dan satu dus alat kontrasepsi.
Dia menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal 76 I Jo. pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP Jo. pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Kiki. (antara/jpnn)
Kasus jaringan prostitusi online di apartemen Kelapa Gading melibatkan anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang