Prostitusi Online di Sebuah Hotel di Kendari Terbongkar, Nih Pelakunya
Minggu, 25 Juni 2023 – 22:35 WIB
Dari pencarian pelanggan itu, para muncikari mendapatkan keuntungan dari tarif pekerja prostitusi itu sebesar Rp 50 ribu.
"Sedangkan para wanita tersebut akan mendapatkan sebesar Rp 300 ribu dari para pelanggan untuk sekali kencan," tuturnya.
AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa selain menangkap kelima orang tersebut, pihaknya juga mengamankan lima orang saksi yang berinisial NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16), dan MRH (16).
Para pelaku prostitusi itu akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Para pelaku prostitusi online di Kendari ditangkap di sebuah hotel. Mereka bertransaksi melalui MiChat dan WhatsApp. Nih tampang mereka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Rayakan Tahun Baru 2025 di The Royale Krakatau, Nikmati 'Gatsby Gala Night Luxury'
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi