Prostitusi Online di Sebuah Hotel di Kendari Terbongkar, Nih Pelakunya

Prostitusi Online di Sebuah Hotel di Kendari Terbongkar, Nih Pelakunya
Para pelaku dan saksi yang diamankan di Polresta Kendari. (Antara/HO-Polresta Kendari)

Dari pencarian pelanggan itu, para muncikari mendapatkan keuntungan dari tarif pekerja prostitusi itu sebesar Rp 50 ribu.

"Sedangkan para wanita tersebut akan mendapatkan sebesar Rp 300 ribu dari para pelanggan untuk sekali kencan," tuturnya.

AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa selain menangkap kelima orang tersebut, pihaknya juga mengamankan lima orang saksi yang berinisial NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16), dan MRH (16).

Para pelaku prostitusi itu akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

Para pelaku prostitusi online di Kendari ditangkap di sebuah hotel. Mereka bertransaksi melalui MiChat dan WhatsApp. Nih tampang mereka.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News