Prostitusi Online: Dua Malam 5 Wanita Penghibur itu Layani Para Pria Hidung Belang
Rabu, 30 Oktober 2019 – 20:15 WIB

Polisi memeriksa pelaku prostitusi online di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Rabu (30/10). Foto: Antara/Polres Tasikmalaya Kota
Polisi, lanjut dia, akan terus mengembangkan kasus prostitusi daring itu, kemudian menjerat para pelakunya dengan Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangagan Orang.
"Mereka kami jerat tindak pidana perdagangan orang, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Lima wanita penghibur melayani para pria hidung belang lewat bisnis prostitusi online.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Berawal dari MiChat, Pria Hidung Belang di Kepulauan Meranti Gorok Teman Kencan
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya