Prostitusi Online: Dua Malam 5 Wanita Penghibur itu Layani Para Pria Hidung Belang

Prostitusi Online: Dua Malam 5 Wanita Penghibur itu Layani Para Pria Hidung Belang
Polisi memeriksa pelaku prostitusi online di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Rabu (30/10). Foto: Antara/Polres Tasikmalaya Kota

Polisi, lanjut dia, akan terus mengembangkan kasus prostitusi daring itu, kemudian menjerat para pelakunya dengan Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangagan Orang.

"Mereka kami jerat tindak pidana perdagangan orang, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Lima wanita penghibur melayani para pria hidung belang lewat bisnis prostitusi online.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News