Prostitusi Online Grup Despacito, Sebegini Tarifnya!
jpnn.com, SURABAYA - Iwan Cristiawan, 36 kini resmi berstatus tersangka. Dia disangka atas pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Jajaran Polrestabes Surabaya, Jawa Timur membongkar jaringan prostitusi berbasis online. Peran Iwan sendiri sebagai germo alias muncikari dengan memanfaatkan media sosial facebook bernama Grup Despacito.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruth Yeni menjelaskan penangkapan terhadap Iwan dilakukan pada Jumat (15/9).
Penangkapan Iwan dilakukan setelah polisi menggerebek kamar nomor 501 Hotel Oval di Jalan Diponegoro, Surabaya.
Dari penggerebekan itu, didapati WYN sedang melayani pria hidung belang.
“Setelah kami mengamankan korban, terungkap jika ia mendapatkan tamu tersebut dari tersangka Iwan,” ungkap AKP Ruth seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Rabu (27/9).
Kemudian polisi mencari keberadaan Iwan. Berdasarkan pengakuan WYN Iwan menunggu tidak jauh dari hotel. Iwan pun berhasil ditangkap di sebuah warung tak jauh dari hotel.
Setelah ditangkap, Iwan mengakui perbuatanya. “Dari penangkapan tersabut kami mengamankan uang Rp 400 ribu dari pembayaran jasa prostitusi tersebut,” lanjutnya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Jajaran Polrestabes Surabaya, Jawa Timur membongkar jaringan prostitusi berbasis online.
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Jalankan Bisnis Prostitusi di Mataram, 3 Perempuan Muncikari Ditangkap, Tuh Orangnya
- Remaja 18 Tahun Jalankan Bisnis Prostitusi Terselubung, Modusnya Begini, Ya Ampun
- Mbak IW Sudah di Tangkap Polisi, Selama Ini Jajakan Anak di Bawah Umur
- Polisi Gerebek Hotel di Cikini, Belasan Wanita Diamankan, Barang Buktinya, Astaga!
- Heboh Prostitusi Online di Apartemen Jakarta Timur, Ada Anak di Bawah Umur