Prostitusi Online Jaringan Internasional Melibatkan Anak
Menurut dia, perputaran uang dalam bisnis asusila daring yang dijalankan jaringan tersebut sejak pertengahan 2022 hingga saat ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Para pelaku streamer mendapat penghasilan Rp 1,5 juta untuk tampil selama tiga sampai empat jam sehari.
Penyidik juga mengamankan 30 sampai 37 rekening dari hasil kejahatan asusila daring tersebut yang sedang ditelusuri pemilik dan ke mana dana dalam rekening tersebut mengalir.
"Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kami lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini," kata Djuhandhani.
Dalam perkara ini, penyidik juga mengungkap tindak pidana judi daring yang terpasang di kolom komentar aplikasi atau situs asusila daring tersebut.
Kanit Asusila Subdit V Ditipidum Bareskrim Polri Kompol Malvino Sitohang mengatakan judi online ini dipasang bertujuan agar pengunjung aplikasi berlama-lama di aplikasi itu sembari menonton prostitusi daring, bermain judi daring.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman delapan penjara, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun, Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 33, Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Prostitusi online terbongkar berawal dari perkara asusila yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya