Prostitusi Online Kelas Atas Terbongkar, Mahaaalll....
Kamis, 20 April 2017 – 01:41 WIB
![Prostitusi Online Kelas Atas Terbongkar, Mahaaalll....](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/20/b2c67c0d826c143d701946be8fbc15f1.jpg)
Ilustrasi prostitusi. Foto: AFP
NT dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ram/c2/abe/nto)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar praktik prostitusi online kelas atas, Senin (17/4).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Trump Melunak, Meta Bergerilya Merayu Kreator TikTok Pindah ke Facebook dan Instagram
- Pengguna WhatsApp Kini Bisa Berbagi Status ke Facebook dan Instagram
- Ajang Vape 5 Styles Berhadiah Rp 405 Juta, Buruan Ikutan!
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta