Prostitusi Online: PSK Layani Pejabat, Tarif Rp 3 Juta
Sementara itu, Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi mengatakan, awalnya satreskrim mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (13/5).
“Mendapat laporan itu, petugas melakukan undercover dengan cara memesan wanita via WhatsApp,” ujarnya.
Tersangka mengirim foto wanita berinisial W kepada petugas yang sudah memesan, Selasa (14/5). Saat itu F mematok tarif Rp 1 juta untuk kencan singkat.
“Tersangka meminta tips Rp 600 ribu. Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memesan kamar di Hotel Ladja nomor 310,” terangnya.
Sekitar pukul 21:43 WIB, tersangka datang bersama W dan bertemu dengan petugas yang menyamar. Tips pun diberikan sesuai permintaan F.
“Wanita itu kemuian masuk ke kamar dan petugas memberikan uang jasa sesuai yang sudah dijanjikan,” katanya.
Tidak lama kemudian petugas lain mengamankan F dan W. Petugas juga menyita beberapa barang bukti.
“BB yang diamankan di antaranya dua handphone Vivo, uang senilai Rp 1,6 juta, dan beberapa pakaian wanita yang bersangkutan,” terangnya.
Satuan Reskrim Polres Sintang, Kalimantan Barat, berhasil membongkar praktik prostitusi online yang dijalankan muncikari berinisial F.
- Penyelundup Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Bengkayang
- Tak Hanya Bertugas jadi Penyedia Obat, Apoteker Berperan Aktif di Puskesmas dan RS
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Kalahkan Sulawesi Tenggara, Polda Kalimantan Barat Harus Tetap Berbenah