Prostitusi Online: PSK Layani Pejabat, Tarif Rp 3 Juta
Minggu, 19 Mei 2019 – 10:04 WIB
Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun. (saiful fuat/yuni kurniyanto/rakyatkalbar/jpnn)
Satuan Reskrim Polres Sintang, Kalimantan Barat, berhasil membongkar praktik prostitusi online yang dijalankan muncikari berinisial F.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundup Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Bengkayang
- Tak Hanya Bertugas jadi Penyedia Obat, Apoteker Berperan Aktif di Puskesmas dan RS
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Kalahkan Sulawesi Tenggara, Polda Kalimantan Barat Harus Tetap Berbenah