Prostitusi Online: PSK Layani Pejabat, Tarif Rp 3 Juta

Prostitusi Online: PSK Layani Pejabat, Tarif Rp 3 Juta
Prostitusi online masih marak. Ilustrasi Foto: pixabay

Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun. (saiful fuat/yuni kurniyanto/rakyatkalbar/jpnn)


Satuan Reskrim Polres Sintang, Kalimantan Barat, berhasil membongkar praktik prostitusi online yang dijalankan muncikari berinisial F.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News