Prostitusi Online, PSK Pelajar Tarif Segini
”Kemudian disepakati tempat di sebuah hotel yang ada di Jalan Zainul Arifin,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ketika itu, petugas pun datang ke lokasi hotel yang disepakati. Tidak lama kemudian datang perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang dipesan. PSK tersebut sebut saja Bunga, warga Jalan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.
Saat sudah berada di dalam kamar, ternyata Bunga bukan lah anak di bawah umur seperti yang dijanjikan. Bunga sudah berumur 21 tahun sesuai dengan KTP yang tertera. ”Ketika itu dia sampai ke hotel diantar ojek,” jelas sumber ini kembali.
Meski diantar ojek, Putra tetap dapat ditangkap tidak lama kemudian. Dia diciduk saat berada di kawasan Terminal Arjosari, Kecamatan Blimbing. Saat diperiksa petugas, Putra mengaku mendapatkan untung Rp 200 ribu untuk setiap PSK yang dia tawarkan.
Ketika dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni membenarkan penangkapan tersebut. Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan masih dimintai keterangan penyidik.
”Dia juga sudah kami amankan di ruang tahanan polres,” jelasnya, kemarin (31/5). (zuk/c1/lia/sam/jpnn)
MALANG – Satreskrim Polres Malang Kota membekuk seorang muncikari prostitusi online. Pelaku adalah Putra alias Agus, 40, warga Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft