Prostitusi Online Punya Agen di Beberapa Kota, Tarif Kelas Menengah
Jumat, 02 September 2016 – 06:07 WIB
Atas aksinya ini, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHPidana dan Pasal 506 KUHPidana. "Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara," pungkasnya. (nda)
BANDUNG - Polda Jawa Barat berhasil menggulung jaringan prostitusi online. Dua orang muncikari ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota