Prostitusi Online, Spesial Tarifnya Rp 15 Juta

Prostitusi Online, Spesial Tarifnya Rp 15 Juta
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dari hubungan esek-esek wanita panggilannya dengan pria hidung belang, tersangka mendapatkan fee Rp300 ribu. Tersangka dan korban ini hubungannya sebatas teman. Namun, tergiur dengan uang yang mudah didapatkan.

Saat ditanya, apakah tersangka pernah menawarkan perawan? AKBP Arif menuturkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui pernah menawarkan perawan.

"Tarifnya, weh mahal ini. Lima belas juta rupiah. Untuk pelanggannya ini dari berbagai kalangan ya," jawabnya.

Menurut informasi, Mucikari berinisial S (30) merupakan warga Jalan Abd Muis Lorong SMP 4, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dia ditangkap Jumat (3/2) lalu, usai bertransaksi dengan pelanggannya, di salah satu hotel di kawasan The Hok. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta hasil transaksi.

Kemudian, petugas menuju kamar 101. Di sana, diamankan pelanggan dan wanita yang menemaninya, berinisial TN (22), seorang mahasiswi di Kota Jambi asal Kabupaten Tanjab Barat.

Saat itu, ternyata si pelanggan sudah berkencan satu kali. Ini terlihat dari barang bukti yang didapat, berupa satu buah kondom yang sudah terpakai. Sementara satu kondom lagi belum dipakai.

Pengembangan pun dilakukan. Hasilnya, polisi mengamankan tiga wanita lagi yang menjadi korban tersangka, yaitu RR (30) dan TT (20) mahasiswi yang tinggal di Kecamatan Jambi Selatan.

Seorang muncikari prostitusi online berinisial S (30) dibekuk Anggota Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News