Prostitusi Online, Spesial Tarifnya Rp 15 Juta
Selasa, 07 Februari 2017 – 06:44 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-undang nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. (pds)
Seorang muncikari prostitusi online berinisial S (30) dibekuk Anggota Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Simak Perincian & Perhitungan Barang yang Kena PPN 12 Persen
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor