Prostitusi Online, Spesial Tarifnya Rp 15 Juta
Selasa, 07 Februari 2017 – 06:44 WIB

Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-undang nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. (pds)
Seorang muncikari prostitusi online berinisial S (30) dibekuk Anggota Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Deklarasikan Gerakan Indonesia Cerah, Febri Wahyuni Sabran Optimistis Mampu Hadapi Perang Dagang Global
- Prabowo Sebut Indonesia Netral Menyikapi Perang Dagang AS-China
- Tunggu 20 Persen
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Akan 'Melawan' Tarif yang Diberlakukan Trump
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS