Prostitusi Online Sulit Diusut
Selasa, 12 Februari 2013 – 07:27 WIB
“Itulah, pemerintah harus segera melakukan kajian dan koreksi pada sistem pendidikan yang terlalu mengedepankan sisi akademik dan kognitif. Sementara penerapan nilai moral dan agama nyaris tak tersentuh,” keluhnya.
Selain itu, lanjut kak Seto, patut juga dipertanyakan mengapa para ABG begitu mudah terpengaruh ajakan pelaku. Hal ini harus menjadi pemikiran semua pihak, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan dan pemerintah.
“Kenapa anak-anak mudah tergiur pada semua itu. Harus ada koreksi pada dunia pendidikan kita. Dan maaf, keteladanan para guru agama juga jangan sekadar halafan. Tapi penerapan moral dan spiritual harus ditekankan,” keluhnya.
Kak Seto meminta aparat hukum memberi sanksi setimpal dan sesuai Undang-Undang kepada pelaku. Seperti yang tertuang di Pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
BOGOR– Terbongkarnya kasus prostitusi online yang dilakukan Hemmud Farchan Ibnu Hasan (24) membuat fakta baru, bahwa internet kita menjadi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang