Prostitusi Online Tarif Rp 1,5 Juta Belum Termasuk Kamar
Kamis, 05 Oktober 2017 – 00:40 WIB

PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dari hasil interogasi awal, tersangka VMS menyuruh MN alias MM sebagai WPS untuk datang melayani tamu yang telah melakukan booking short time di kamar 310 di salah satu hotel di tengah kota Banyuwangi dengan memberi upah sebesar Rp 1 juta kepada MN alias MM. Sementara, tersangka VMS alias Cak Boy mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu.
Malam itu juga, tersangka langsung diamankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi untuk menjalani serangkaian proses penyidikan.
”Kami masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini, apakah ada jaringan lainnya atau tidak,” tandas Sodik. (ddy/aif/c1)
Modus prostitusi online ini, muncikari menawarkan daftar wanita seksi yang siap dikencani dengan tarif Rp 1,5 juta, belum termasuk sewa kamar hotel.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Respons Pemerintah RI Soal Kebijakan Baru Donald Trump
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'