Prostitusi Online, Tarif Sekali Kencan Singkat Rp 1 Juta
Selasa, 15 Januari 2019 – 13:10 WIB

Prostitusi online masih marak. Ilustrasi Foto: pixabay
Polisi sempat mengamankan uang sekitar Rp 2 juta hasil transaksi esek-esek, kunci kamar, dan billhotel sekitar Rp 630 ribu untuk pemesanan dua kamar.
Akibat kasus prostitusi online tersebut, kedua muncikari dikenai pasal berlapis. Pertama, pasal 2 UU 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP tentang Membiarkan Perbuatan Cabul atau pasal 506 KUHP tentang Mucikari.
''Kami juga mempertimbangkan para tersangka dikenai UU ITE,'' tambah Kanit Tipidter Satreskrim Polres Madiun Kota Ipda Cristian Tangketasik. (her/ota/c15/diq/jpnn)
Jika tawaran mendapat respons hidung belang makan muncikari prostitusi online langsung memasang tarif dan memberikan nomor rekening.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk