Prostitusi Online Terbongkar, PSK Foto Model Short Time Rp 7 Juta

Prostitusi Online Terbongkar, PSK Foto Model Short Time Rp 7 Juta
PSK. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com


JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar bisnis esek-esek papan atas.

Muncikari prostitusi online berinisial AN diringkus polisi setelah setahun lebih menggeluti bisnis haramnya. AN ditangkap oleh polisi yang menyamar sebagai ”hidung belang.”

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, selain menangkap AN, pihaknya juga menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai foto model berinisial T yang nyambi sebagai PSK.
.     
Awi menambahkan, pelaku AN menggunakan situs http.www.spgusher*******.com untuk mempromosikan perempuan-perempuan yang menjadi PSK. 

Dalam situs tersebut, terpampang puluhan foto wanita cantik berusia 20-an tahun, lengkap dengan berbagai profesinya, mulai dari mahasiswi, Sales Promotion Girls (SPG), pramugari, hingga foto model.

Salah seorang anggota Subdit Cybger Crime yang menyamar menghubungi nomor ponsel AN. Sebab di dalam situs tersebut tercantum pula nomor ponsel AN. Namun AN meminta agar berkomunikasi via pesan di WhatsApp saja. 

”Tersangka AN ini gak mau dihubungi langsung via ponselnya, dia hanya mau via WA (WhatsApp) saja,” ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group) hari ini.

Saat percakapan via WA itu berlangsung, AN mengirimkan daftar nama sejumlah wanita, lengkap dengan foto, umur dan tarif PSK tersebut. AN juga menyodorkan foto seorang pramugari cantik berinisial V  dengan tarip Rp 7 juta untuk shortime. 

”Setelah ditawari pramugari V, anggota kami mengaku tidak sanggup membayar harga semahal itu, lalu AN menawarkan model T dengan tarif Rp 5 juta untuk sekali kencan. Selanjutnya AN mengirimkan daftar nama lain beserta dengan tarif yang lebih rendah,” lanjut Awi.

JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar bisnis esek-esek papan atas. Muncikari prostitusi online berinisial AN diringkus polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News