Prostitusi Online Terbongkar, Tarif Rp 750 Ribu
Kamis, 21 September 2017 – 16:38 WIB
Sementara itu, barang bukti yang diperoleh dari korban pertama adalah baju hitam, celana dalam, BH, lima buah kondom, satu HP, dan pil KB.
Transaksi dilakukan dengan aplikasi Bee Talk.
Diawali dengan chatting, pelanggan bisa bernegosiasi dan ketemuan.
RF dan AZ mengaku sudah tiga bulan menjadi muncikari.
Keduanya dinyatakan melanggar UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 2 ayat 1.
Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 120 juta. (ais/ndo/nue/abe)
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus prostitusi online.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024
- Abdul Razak-Sri Suswanto Berkomitmen Bangun Pusat Perfilman di Kalteng
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk