Prostitusi Terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen

Prostitusi Terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen
Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio memimpin keterangan pers TPPO di Mapolda Jateng. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN

jpnn.com - SEMARANG - Aparat Polda Jawa Tengah menangkap Sukini (44) pemilik pelacuran terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen.

Sukini merupakan warga Tegalsari RT 029, RW 005, Desa Kayen, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali.

Dia ditangkap karena terbukti melakukan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan kasus ini berawal dari laporan ibunda korban.

"Kejadian berawal pada 9 Januari 2025, pelapor dalam hal ini ibu korban; bahwa korban mendapat info pekerjaan sebagai pelayan di warung daerah Kemukus, Sragen," katanya dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Selasa (4/2).

Korban tertarik, lantas berangkat memenuhi tawaran pekerjaan tersebut. Tak tahunya, pekerjaan itu tak sesuai yang dibayangkan korban.

Faktanya, korban harus menjadi pemandu lagu atau ladies companion (LC) hingga harus melayani nafsu pria hidung belang.

"Korban dipaksa Sukini sebagai LC dan sebagai pekerja seks, korban ingin pulang, tetapi tidak bisa," katanya.

Polda Jateng membongkar praktik prostitusi terselubung di Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jateng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News