Prostitusi Terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen

Sukini menahan korban pulang dengan dalih harus membayar denda sebesar Rp 1 juta karena keluar sebelum masa kontrak habis.
"Hanya menggunakan KTP, korban bisa bekerja. Selain wanita dewasa juga ditemukan anak di bawah umur," kata Kombes Dwi.
Korban tak punya uang lantas mengadu kepada ibu korban. Kasus ini terdengar hingga Polda Jateng setelah ibu korban konsultasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng.
Kemudian petugas mengecek di lokasi. Di sana, petugas melakukan penindakan penegakan hukum pemeriksaan sekaligus menetapkan tersangka pemilik usaha karaoke mengerjakan empat perempuan.
"Tidak ada papan plang. Tidak ada namanya, hanya terlihat rumah biasa. Masuk baru ada fasilitas karaoke beserta pemandu lagu," katanya.
Polisi juga meminta Pemerintah Kabupaten Sragen untuk menindak praktik prostitusi terselubung yang marak di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum (KUHPidana), dan Pasal 506 KUHPidana.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 600 juta," kata Kombes Dwi. (mcr5/jpnn)
Polda Jateng membongkar praktik prostitusi terselubung di Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jateng.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap