Protap Dimentahkan DPR
Jumat, 19 Desember 2008 – 19:03 WIB
JAKARTA - Pada rencana awal, RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) ditargetkan untuk bisa disahkan Desember ini, namun rencana itu mentah lagi. Pada rapat paripurna DPR di Senayan, Jumat (19/12), RUU Protap termasuk salah satu yang tidak ikut disahkan. RUU pembentukan Kota Berastagi yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara, juga senasib dengan RUU Protap. "Dewan menghimbau kepada pemerintah untuk segera membantu pemenuhan persyaratannya dan dewan menghimbau kepada DPRD Sumut untuk mengupayakan pembentukan Provinsi Tapanuli melalui rapat paripurna," ujar Agung Laksono menyampaikan hasil lobi. Untuk RUU Berastagi dan Mandau belum disetujui karena kurang persyaratan cakupan wilayah.
Dari 10 fraksi di DPR, hanya ada 2 fraksi yang menyetujui RUU Protap ikut disahkan yakni Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) dan Fraksi PDI Perjuangan. Itu pun, F-PDIP tidak menggunakan bahasa yang tegas. Karena ada 2 fraksi yang berbeda pendapat, Ketua DPR Agung Laksono menskors sidang selama 2 jam untuk dilakukan lobi-lobi. Namun, hasilnya tetap sama.
Baca Juga:
Disepakati, dari 5 RUU yang dibawa pada pembahasan tingkat II untuk pengesahan, hanya RUU Kabupaten Maybrat (Papua Barat) dan RUU Kabupaten Kepulauan Meranti (Riau) yang disahkan. Sedang RUU Protap, RUU Berastagi, dan RUU Kabupaten Mandau (Riau) dikembalikan ke Komisi II DPR untuk kembali digodok.
Baca Juga:
JAKARTA - Pada rencana awal, RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) ditargetkan untuk bisa disahkan Desember ini, namun rencana itu mentah lagi.
BERITA TERKAIT
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras