Protap Dimentahkan DPR

Protap Dimentahkan DPR
Protap Dimentahkan DPR
Belum lolosnya RUU Berastagi ini tidak terlalu mengejutkan karena sejak semula memang diperkirakan belum bisa ikut disahkan lantaran masih terganjal sikap Bupati Karo yang belum memberikan persetujuan. Jumlah kecamatan yang akan bergabung juga belum klir. Seluruh fraksi di DPR berpendapat, untuk bisa mengesahkan RUU Berastagi masih memerlukan Surat Keputusan (SK) Bupati Karo mengenai cakupan wilayah.

Sebelumnya, dalam laporan resmi Komisi II DPR yang disampaikan ke rapat paripurna DPR, dikatakan bahwa pada rapat 18 Desember 2008, Komisi II DPR telah mengambil sikap untuk meminta DPRD Sumut segera mengambil sikap. "DPRD Sumut harus bertanggung jawab dan segera mengambil sikap," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Eka Santosa (F-PDIP) di hadapan Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin rapat. (sam)


JAKARTA - Pada rencana awal, RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) ditargetkan untuk bisa disahkan Desember ini, namun rencana itu mentah lagi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News