Protap Dimentahkan DPR
Jumat, 19 Desember 2008 – 19:03 WIB
Belum lolosnya RUU Berastagi ini tidak terlalu mengejutkan karena sejak semula memang diperkirakan belum bisa ikut disahkan lantaran masih terganjal sikap Bupati Karo yang belum memberikan persetujuan. Jumlah kecamatan yang akan bergabung juga belum klir. Seluruh fraksi di DPR berpendapat, untuk bisa mengesahkan RUU Berastagi masih memerlukan Surat Keputusan (SK) Bupati Karo mengenai cakupan wilayah.
Baca Juga:
Sebelumnya, dalam laporan resmi Komisi II DPR yang disampaikan ke rapat paripurna DPR, dikatakan bahwa pada rapat 18 Desember 2008, Komisi II DPR telah mengambil sikap untuk meminta DPRD Sumut segera mengambil sikap. "DPRD Sumut harus bertanggung jawab dan segera mengambil sikap," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Eka Santosa (F-PDIP) di hadapan Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin rapat. (sam)
JAKARTA - Pada rencana awal, RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) ditargetkan untuk bisa disahkan Desember ini, namun rencana itu mentah lagi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!