Protein Yuda
Oleh: Dahlan Iskan
Tiga tahun lalu drh Yuda pernah ditangkap polisi. Tahun 2020. Sampai diadili.
Prosesnya sudah sampai Mahkamah Agung. Ia dinyatakan bersalah: bukan dokter melakukan praktik pengobatan.
Vonis hakim agung menyebutkan ia tidak harus masuk penjara. Hukumannya: denda. Rp 25 juta.
Yang membuat hukumannya ringan adalah: tidak ada yang mati karena pengobatan ini. Bahkan tidak ada yang terkena efek samping.
Saksi-saksi semua mengaku sakitnya sembuh. Yakni penderita diabetes, stroke, saraf, dan banyak lagi.
Salah satu saksi itu adalah Tonny Kurniawan, anaknya almarhum Hoei Hwa Kin. Ia pemilik toko emas di Yogyakarta.
Tonny sudah berobat ke mana-mana. Dokter memvonisnya: hidupnya tinggal tiga tahun. Ia pun cari alternatif pengobatan apa saja. Lalu bertemu Yuda itu.
Teman-teman Tonny ikut minta disuntik yang sama. Maka ketika Yuda datang ke toko emas milik Tonny, teman-temannya ikut suntik.