Proteksi Mesir Hambat Ekspor Tekstil
Rabu, 28 Januari 2009 – 08:12 WIB
JAKARTA – Akibat krisis, sejumlah negara meningkatkan proteksi produk dalam negeri. Seperti yang dilakukan Mesir yang sejak 15 Januari lalu memberlakukan bea masuk (BM) tinggi untuk tekstil. Gusmardi menerangkan, Mesir menerapkan pengenaan temporary safeguard selama satu tahun dalam bentuk pungutan sebesar 25 persen dari nilai barang yang termasuk asuransi dan pengapalan. Aturan itu diberlakuakn untuk barang yang harganya tidak kurang dari USD 0,5 dolar per kilogram. “Jenisnya untuk impor cotton yarn dan cotton blend dengan nomor HS (Harmonized System) 5205; 5206 dan 5207,” ungkapnya.
“Mesir telah mengenakan safeguard mulai 15 Januari ini. Bukan hanya untuk Indonesia tapi semua negara,” ujar Gusmardi Bustami, Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Departemen Perdagangan kemarin.
Baca Juga:
Dengan adanya kebijakan sepihak itu, diperkirakan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia ke Mesir anjlok sekitar 25 persen dibanding sebelumnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Akibat krisis, sejumlah negara meningkatkan proteksi produk dalam negeri. Seperti yang dilakukan Mesir yang sejak 15 Januari lalu
BERITA TERKAIT
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik
- TTArtisan Meluncurkan 3 Lensa untuk Kamera Mirrorless, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri