Protes Aturan JHT, Ribuan Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker dan Jamsostek
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengumumkan ribuan buruh bersiap turun ke jalan terkait aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Buruh, lanjut Said, akan menggelar unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek pada Rabu (16/2) besok.
Baca Juga: Istri Pergi, Istopa Murung di Rumah, Anak Masih Kecil, Terjadilah
"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," terangnya, Selasa (15/2).
"Wilayah Jabodetabek akan kami pusatkan aksi di Kantor Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek."
Menurut Said, buruh menuntut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), segera dicabut.
Peraturan itu, tegas Said, sangat merugikan buruh karena dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Said menjelaskan aksi tersebut juga akan digelar secara serentak pada Rabu di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden KSPI Said Iqbal mengumumkan ribuan buruh bersiap turun ke jalan terkait aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
- Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Rayon Sritex
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan