Protes Aturan JHT, Ribuan Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker dan Jamsostek
Selasa, 15 Februari 2022 – 16:07 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal Ilustrasi Foto/dok: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
Adapun partai buruh melalui KSPI telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
KSPI juga meminta agar diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial sangat dibutuhkan buruh, baik yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta atau pensiun dini," tegas Said. (antara/jpnn)
Presiden KSPI Said Iqbal mengumumkan ribuan buruh bersiap turun ke jalan terkait aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Pemerintah Buka Suara Soal Penundaan Pengumuman THR
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- Penghentian Operasi Sritex Berujung PHK, Wamen Noel Menyoroti Putusan Kurator