Protes Diperiksa KPK, Mogok Bahas APBN
Kamis, 29 Desember 2011 – 03:24 WIB
Aksi 'mogok' ini keburu mendatangkan protes. Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Sebastian Salang, menyayangkan aksi ini. Menurut dia, sikap itu tidak tepat dilakukan untuk menanggapi pemanggilan pimpinan mereka oleh KPK.
Aksi mogok itu, kata dia, mempengaruhi nasib pembangunan Indonesia ke depan. "Karena ini terkait urusan keberlangsungan bangsa Indonesia. Bisa dibayangkan kalau DPR mogok, bagaimana Indonesia tanpa APBN," kata dia.
Bahkan, pada 27 September 2011, dua lembaga swadaya masyarakat, Indonesia Parliamentary Center (IPC) dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) mengadukan empat pimpinan Badan Anggaran ini ke Badan Kehormatan.
Menurut kedua LSM tersebut, tindakan Banggar itu telah melanggar tata tertib dan kode etik DPR. Mereka dinilai melanggar tata tertib DPR pasal 65 ayat 1 tentang tugas Banggar dan Kode Etik DPR pasal 4 ayat 3, yakni anggota DPR harus bersikap adil dan profesional berhubungan dengan mitra kerjanya.
SELAMA tahun 2011, sorotan publik lebih banyak tertuju kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR. Tidak bersedia mengikuti rapat membahas rancangan APBN
BERITA TERKAIT
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing